Tampilkan postingan dengan label UU dan K3 tambang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU dan K3 tambang. Tampilkan semua postingan
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
perusahaan di Indonesia
secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di
bawah Singapura, Malaysia,
Filipina dan Thailand.
Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia
di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi
pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja
(produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat
ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian
perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan
perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau
bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan
pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi
penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada
kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin
sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Di
era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020
mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang
ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang
harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk
mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia;
telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia
di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat,
memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta
memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh,
merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit
Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan
non kesehatan kesehatan di Indonesia
belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit
akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan
kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi
karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang
kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak
menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara
lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak
terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
disekitarnya.
Setiap
orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk
diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam
bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu
komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga
kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam
kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Permasalahan
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas,
maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana perlunya
manajemen K3 untuk mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan
keselamatan kerja.
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui Apa
itu kecelakaan kerja tambang dan peran K3 dalam mencegah kecelakaan kerja guna
meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik
jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan
konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya
resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal
tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam
mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis
kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai
tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan.
Dalam
pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang
ada.
Peraturan
tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang
ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam
tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang
tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Walaupun
sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya
manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk
memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan
sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan
pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
1. Sebab-sebab Kecelakaan
Kecelakaan
tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau
kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai
tersendiri dari teknik keselamatan. Ada
pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat
atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut
menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian
dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Penyebab
dasar kecelakaan kerja :
·
Faktor Personil
a. Kelemahan
Pengetahuan dan Skill
b. Kurang
Motivasi
c. Problem
Fisik
·
Faktor Pekerjaan
a. Standar
kerja tidak cukup Memadai
b. Pemeliharaan
tidak memadai
c. Pemakaian
alat tidak benar
d. Kontrol
pembelian tidak ketat
Penyebab
Langsung kecelakaan kerja
·
Tindakan Tidak Aman
a. Mengoperasikan alat bukan wewenangnya
b. Mengoperasikan
alat dg kecepatan tinggi
c. Posisi
kerja yang salah
d. Perbaikan alat, pada
saat alat beroperasi
§
Kondisi Tidak Aman
a. Tidak
cukup pengaman alat
b. Tidak
cukup tanda peringatan bahaya
c. Kebisingan/debu/gas
di atas NAB
d. Housekeeping
tidak baik
Penyebab
Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio) dibagi atas 3 bagian Berdasarkan
Prosentasenya:
a.
Tindakan tidak aman oleh pekerja (88%)
b.
Kondisi tidak aman dalam areal kerja (10%)
c.
Diluar kemampuan manusia (2%)
2. Masalah
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja
(performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante
dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan
lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga
komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak
serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a) Kapasitas
Kerja
Status kesehatan
masyarakat pekerja di Indonesia
pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran
bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia
gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini
tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang
optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada
sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang
mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin
sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b) Beban
Kerja
Sebagai pemberi jasa
pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari,
dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya
pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat
menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada
bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara
lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah,
yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan.
Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c)
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja
bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat
menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related
Diseases).
B. Kecelakaan Kerja Tambang
1. Pengertian Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan
langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan,
konstruksi, operasi produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan
galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di
atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang
terpisah atau wilayah proyek.
Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
a.
Kecelakaan Benar Terjadi
b.
Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang
diizinkan di tambang oleh KTT
c.
Akibat Kegiatan Pertambangan
d.
Pada Jam Kerja Tambang
e.
Pada Wilayah Pertambangan
2. Penggolongan Kecelakaan tambang
a.
Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu
b.
Cidera Berat
(Kecelakaan Berat)
·
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih
dari 3 minggu
·
Korban invalid & tidak mampu melaksanakan
tugas semula
Berdasarkan cedera korban, yaitu :
1. Retak Tengkorak kepala, tulang
punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
2. Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
3.
Luka berat, terkoyak
4. Persendian lepas
c.
Mati
Korban mati dalam waktu 24 jam
dari waktu terjadinya kecelakaan
Berdasarkan penelitian heinrich:
- Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
- Alat pelindung diri (12%)
- Posisi kerja (30%)
- Perbuatan seseorang (14%)
- Perkakas (equipment) (20%)
- Alat-alat berat (8%)
- Tata cara kerja (11%)
- Ketertiban kerja (1%)
- Sumberlainnya diluar kemampuan dan kendali manusia.
C. Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja
1. Manajemen K3
·
Pengorganisasian
dan Kebijakan K3
·
Membangun
Target dan Sasaran
·
Administrasi,
Dokumentasi, Pelaporan
·
SOP
Prosedur kerja standar adalah
cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama
secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan siapapun,
kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan
dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman
·
Rekrut
Karyawan & Kontrol Pembelian
Organisasi K3 perlu disertakan dalam Pengontrolan
- Apakah Karyawan memiliki pengetahuan/keterampilan teknis dan K3
- Pembelian peralatan kerja sesuai kebutuhan sebagai salah satu faktor Pencegahan Kecelakaan Kerja
·
Inspeksi
dan Pengujian K3
·
Komunikasi
K3
·
Pembinaan
·
Investigasi
Kecelakaan
·
Pengelolaan
Kesehatan Kerja
·
Prosedur
Gawat Darurat
·
Pelaksanaan
Gernas K3
Manajemen K3 memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu kinerja
K3 yang optimal dan terwujudnya “ZERO
ACCIDENT” dalam kegiatan Proses Produksi .
2. Pedoman Peraturan K3 Tambang
- Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/
- PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi
- & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
- UU No. 11 Tahun 1967
- UU No. 01 Tahun 1970
- UU No. 23 Tahun 1992
- PP No. 19 Tahun 1970
- Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
- Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
- Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
- Kepmen PE. No.2555 K/26/MPE/1994
- Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
- Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
- Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai
suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan
keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap
timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan
kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif
bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk
mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja.
B. Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam
pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan
kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu
kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh
tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum
Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta:
Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Indonesia. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Silalahi, Bennett N.B.
[dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
Suma'mur .1991. Higene
perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta
:Haji Masagung
Suma'mur .1985. Keselamatan
kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta
:Gunung Agung, 1985
-------------------,1990.
Upaya kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina
Peran Masyarakat Depkes RT.
Share
Langganan:
Postingan (Atom)