Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"
Thanks buat semua yang sudah kasih komentar
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks buat semua yang sudah kasih komentar