JAKARTA. Pemerintah menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tidak berarti perusahaan tambang harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.
Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan perusahaan tambang dapat memenuhi kewajiban dengan menyuplai mineral mentah kepada smelter dalam negeri atau bergabung dengan konsorsium yang membangun smelter.
“Mereka tidak harus bikin smelter tetapi diwajibkan mengolah dan memurnikan di dalam negeri. Mereka bisa saja kerja sama dengan perusahaan smelter yang mau nampung ore (bijih) mereka atau gabung dengan konsorsium yang lain. Intinya peningkatan nilai tambah itu biar ore ini tidak dibawa keluar tetapi diolah serta dimurnikan di dalam negeri,” kata Thamrin kepada Finance Today, Selasa.
Thamrin mengatakan kewajiban pengolahan dan pemurnian memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi ekonomi nasional. Selain menambah jumlah tenaga kerja, perusahaandapat memperoleh nilai tambah yang selama ini dinikmati negara lain. Hal yang juga penting adalah mineral-mineral ikutan dalam mineral mentah tidak dapat diolah dan berpotensi menambah keuntungan perusahaan.
“Selama ini nikel ore dibawa keluar padahal kandungnya nikelnya maksimal dua persen, 98% itu ada banyak mineral ikutan. Di situ juga ada mineral-mineral tanah jarang yang sangat berharga,” kata dia.
Martiono Hardianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA), sebelumnya mengatakan kewajiban pemurnian mineral tidak bisa diseragamkan untuk semua jenis mineral. Studi yang dilakukan Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung menunjukan jenis mineral yang ekonomis untuk dimurnikan adalah bauksit, nikel, dan bijih besi. Sementara tembaga dan zink tidak ekonomis untuk dimurnikan di dalam negeri.
Dia mengatakan tiga komoditas itu jika diolah akan meningkatkan nilai tambah 70% terhadap price base. Konsentrat tembaga telah mencapai 95% dari price base. Jika dimurnikan, nilai tambahnya hanya 5%, namun dengan nilai investasi hampir setengah dari investasi untuk pengolahan oremenjadi konsentrat.
Pengolahan ore menjadi konsentrat tembaga sekitar USS 20 ribu per ton, tetapi pemurnian tembaga (nilai tambah 5%) membutuhkan investasi US$ 10 ribu per ton.
Meniru Nemwont
Menurut Thamrin, perusahaan tambang yang masih menyatakan pembangunan smelter tidak ekonomis dilakukan sendiri dapat meniru langkah kerja sama PT Newmont Nusa Tenggara, PT Indosmelt dan PT Nusantara Smelter.
Newmont telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk memasok konsentrat bagi smelter PT Indosmelt.
Newmont Nusa Tenggara, anak usaha Newmont Mining Corporation, telah menyatakan siap memasok konsentrat untuk smelter yang akan dibangun di dalam negeri.
Rubi W Purnomo, Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara, mengatakan Newmont telah menandatangani MoU dengan beberapa perusahaan smelter dalam negeri untuk memasok konsentrat dari tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
“Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait kebijakan peningkatan nilai tambah dalam negeri, saat ini kami sudah menjalin MoU dengan perusahaan-perusahaan smelting dalam negeri, termasuk PT Indosmelt,” ungkap dia kepada Finance Today.
Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoRan Copper-Gold, perusahaan tambang asal Amerika Serikat juga sedang melakukan pembicaraaan dengan Indosmelt untuk kebutuhan suplai konsentrat.
Daisy Primayanti, Head of Corporate Communication Freeport Indonesia, mengatakan pembicaraan itu belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami masih terus lakukan pembicaraan (due diligence) dengan Indosmelt dan belum ada MoU final,” kata dia kepada Finance Today.
Menurut Daisy, sejauh ini ada tiga kandidat perusahaan smelter nasional yang sedang dalam proses pembicaraan awal dengan Freeport Indonesia untuk pasokan konsentrat, termasuk Indosmelt.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Indonesia Finance Today, 24 Juli 2013
Share
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks buat semua yang sudah kasih komentar