Maaf, halaman yang Anda cari di blog ini tidak ada.
Maaf, halaman yang Anda cari di blog ini tidak ada.
Langganan:
Postingan (Atom)
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"